Teknologi 4.0

Fakta Fakta Tentang Cryptocurrency

Kamu sudah pernah mendengar yang namanya cryptocurrency? Eits… tapi sebelum memulai investasi, kamu juga harus tau Fakta Fakta Tentang Cryptocurrency agar tidak salah langkah kedepannya,

Cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang yang tengah populer dalam beberapa tahun terakhir. Di dunia, ada banyak jenis uang kripto yang beredar.

Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang artinya mata uang. Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia.

Kriptografi sendiri merupaka metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.

Konsep kriptografi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II. Kala itu, Jerman memakai kriptografi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak sekutu.

Berikut adalah fakta fakta tentang Cryptocurrency yang sudah kami rangkum:

1. Bitcoin Adalah Mata uang kripto pertama

Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama. Prinsip mata uang kripto sendiri secara prinsip telah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisan yang berjudul ‘Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer’ yang bisa diakses di laman bitcoin.org.

Di dalam tulisan tersebut Nakamoto mendeksirpsikan proyek aset uang kripto itu sebagai sistem pembayaran elektronik yang berlandaskan bukti kriptografi, bukan sekadar kepercayaan. Bukti kriptografi tersebut ada dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam program yang disebut dengan blockchain.

2. Uang Kripto Ada Banyak Jenisnya

Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan perdagangan aset cryptocurrency atau uang kripto, perlu diketahui, setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang saat ini diperdagangkan.

Namun demikian, untuk di Indonesia sendiri, ada 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Berikut jenis-jenis mata uang kripto terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dollar AS, yakni:

  • Bitcoin
  • Ethereum
  • Binance coin
  • Cardano
  • Degocoin
  • Litecoin

Masing-masing aset kripto tersebut memiliki karakterisitik yang khas.

3. Uang Kripto Diharamkan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa hukum uang kripto adalah disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Sebagai konsekuensinya, menurut MUI, uang kripto adalah juga tidak sah diperdagangkan.

Mata uang kripto adalah dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

“Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Tribunnews.

MUI punya alasan sendiri dalam mengharamkan uang kripto. Salah satunya karena mata uang kripto adalah bersifar gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti.

Nah itulah Fakta Fakta Tentang Cryptocurrency yang harus kamu ketahui.

Sumber: kompas.com

1 comment

  1. Memiliki taman bunga adalah impian setiap pecinta alam dan keanggunan. Taman bunga adalah tempat di mana ke eksotikan alam berkumpul dalam orkestra yang mempesona. Dengan aneka macam jenis bunga yang mekar dengan beragam warna dan aroma, taman bunga menjadi surga kecil yang mengundang mata dan hati untuk terpesona. Dalam taman bunga, kita dapat menikmati paduan sempurna antara warna-warni bunga, hijaunya daun, dan kesegaran alam yang membawa kedamaian dan kegembiraan. Taman bunga adalah tempat di mana kita bisa melepaskan diri dari hiruk-pikuk dunia dan membiarkan diri kita tenggelam dalam keindahan yang tak tergantikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Butuh Informasi Kami?
E-Trainingonline.com (PT Expertindo)
Halo
Ada yang bisa Kami bantu?