Deskripsi
Hukum dan kerangka regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dapat memberikan motivasi besar untuk transfer pricing. Dalam pembentukan harga dalam industri diatur pengetahuan tentang komponen biaya dan pembenaran harga akan diperlukan untuk regulator dan pembenaran harga ini mungkin didasarkan pada prinsip yang sama seperti yang sesuai untuk transfer pricing. Transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar. Seperti mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah dan menggelembungkan profit untuk memoles laporan keuangan. Peraturan Dirjen Pajak No.PER-42/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahaterkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak istimewa.
Tujuan Training
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta dapat memahami ketentuan Pajak Penghasilan mengenai transaksi hubungan istimewa dan transfer pricing, serta metode-metode transfer pricing yang digunakan, agar terhindar dari kesalahan.
Materi Training
- What is transfer pricing
- Tranfer pricing in commercial organizations
- The uses of transfer pricing in financial organization
- Integrating transfer prices with organizational structure
- Attitudes to risk
- Transfer prices based on operating expenses
- Risk adjusted performance measure
- Transfer pricing of derivatives
- Transfer pricing and management information strategy
- Issues and case study
-
Sesi 1