Deskripsi
Sertifikasi kompetensi dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai ahli K3 muda mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor KEP.42/MEN/III/2008 tanggal 11 Maret 2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sertifikasi kompetensi ini merupaka proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3. BNSP memberikan lisensi kepada LSK K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas
Tujuan
- Menegmbangkan Kompetensi Profesi sebagai Ahli K3 Muda di Indonesia
- Memastikan dan Memelihara Kompetensi Profesi sebagai Ahli K3 Muda Indonesia
- Mengembangkan Sistem Sertifikasi Kompetensi untuk Ahli K3 Muda Indonesia
Kompetensi
Kompetensi Umum | |||
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Ket |
1 | KKK.00.01.001.01 | Membantu Pemenuhan Perundangan K3 di Tempat Kerja | U |
2 | KKK.00.01.002.01 | Membantu Penyelesaian Masalah K3 di Tempat Kerja | |
Kompetensi Inti | |||
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Ket |
1 | KKK.00.02.001.01 | Memeberikan kontribusi dalam penerapan sistem manajemen K3 | I |
2 | KKK.00.02.002.01 | Memeberikan kontribusi untuk implementasi proses konsultasi K3 | I |
3 | KKK.00.02.003.01 | Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3 | I |
4 | KKK.00.02.004.01 | Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan strategi pengendalian risiko K3 | I |
5 | KKK.00.02.005.01 | Memberikan kontribusi dalam pengendalian bahaya K3 | I |
6 | KKK.00.02.006.01 | Memberikan Kontribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk penegndalian risiko K3 | I |
7 | KKK.00.02.007.01 | Membantu penerapan prinsip higiene industri untuk mengendalikan risiko K3 | I |
Kompetensi Khusus | |||
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Ket |
1 | KKK.00.03.001.01 | Memeberikan kontribusi terhadap identifikasi bahaya dan penilaian risiko | K |
Materi
- Dasar – Dasar K3
- Peraturan Perundang-Undangan K3
- P2K3 dan Ahli K3
- Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Hazard and Risk Assessment
- Job Safety Analysis (JSA)
- Ergonomics & Industrial Hygiene
- Penyakit akibat kerja
- Dasar-dasar Kebakaran & Manajemen Kebakaran
- K3 Listrik
- K3 Konstruksi
- Alat Pelindung Diri (APD)
- Emergency Response
- Accident Investigation
- Internal Audit SMK3
- Evaluasi Kinerja K3 Perusahaan
- Pengolahan dan analisa informasi dan data K3, pelaporan dan dokumentasi K3
- Latihan dan Kerja Kelompok
- Ujian Kompetensi
Metode
Presentasi, lecture, studi kasus, tanya jawab, brainstorming, diskusi, Ujia Kompetensi
Peserta
Perusahaan yang bergerak dalam bidang K3, staf, tenaga kerja terdidik dan individu yang ingin memperdalam materi training.
Method :
Metode pelatihan online dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Metode tersebut adalah :
- Metode Peserta Belajar Online Mandiri (Asinkron) yaitu:
- Peserta mendownload materi pelatihan (dalam bentuk file PPT/PDF/video) dan belajar mandiri dengan waktu belajar diatur sendiri oleh peserta.
- Masa aktif tayang setiap materi pelatihan 4 minggu dengan disediakan konsultasi maks 4 jam online dihitung sejak materi mulai ditayangkan.
- Apabila diperlukan peserta dapat diskusi atau konsultasi terkait dengan materi yang akan difasilitasi oleh konsultan/trainer dari PT Expertindo melalui berbagai media seperti Google Meet, Hang Out, Zoom, Team link, atau WhatsApp sesuai dengan kesepakatan.
- Tersedia paket harga khusus jika ada beberapa orang mendaftar untuk training yang sama dan dari perusahaan yang sama
- Metode Live Online Training (Sinkron) yaitu:
- Instruktur mengajar secara LIVE dengan durasi 4 jam perhari selama 2 hari secara terjadwal
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
- Tersedia harga khusus jika training yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama
Investment dan Facilities
- Course Fee Rp 2.900.000
- Modul online training
- Certificate training Hardcopy dan atau Softcopy
Instruktur
Limpat Wibowo Aji, S.T., M.T.
Limpat Wibowo Aji, S.T., M.T. merupakan Profesioanl Consultant dibidang K3 ,yang telah memberikan training dan konsultan di berbagai perusahaan baik BUMN, Swasta, Nasional maupun Multinasional.