Deskripsi
Tingginya pengadaan material baik dalam bentuk barang maupun jasa, dalam rangka memenuhi kebutuhan aktifitas bisnis pada organisasi/institusi semakin meninggikan tingkat penggunaan barang-barang impor oleh institusi/perusahaan tersebut. Guna memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan beberapa macam kebijakan guna mengatur batasan impor material tersebut.
Salah satunya kebijakan tersebut adalah dengan mengintensifkan implementasi peraturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan pasal 40 menegani Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003. Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.
Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:
- Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;
- Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
- Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring
Berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman detail perihal peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.
Tujuan
Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu untuk :
- Memahami konsep dasar penilaian TKDN sehingga peserta dapat melakukan perhitungan TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mampu untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang relevan apabila saat lelang/kontrak TKDN-nya diverifikasi oleh instansi terkait.
- Memahami dan mengimplementasikan perihal aplikasi penilaian TKDN dalam proses lelang
Materi
- Peran Pengadaan (Procurement) dalam kehidupan Perusahaan
- Strategi Pengadaan Barang
- Aspek Kualitas dalam Aktivitas Pengadaan dan Kebijakan/peraturan TKDN di Indonesia
- Konsep dasar perhitungan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Praktekkan penghitungan TKDN dengan mengisikan biaya ke dalam form TKDN.
- Pengisian Formulir TKDN Penawaran dalam lelang, yaitu Form SC-12A (untuk Lelang Barang), Form SC-12B (untuk Lelang Jasa) dan Form SC-12C (untuk Lelang Gabungan Barang dan Jasa).
- Pengtiungan Harga Evaluasi Akhir suatu lelang berdasarkan nilai TKDN yang ditawarkan.
- Sanksi finansial suatu kontrak yang disebabkan oleh nilai TKDN yang tidak terpenuhi
- Perbedaan peraturan TKDN dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama BP Migas No. PTK 007 Revisi I tahun 2009 dan No. PTK 007-Revisi II tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 dan 16/2011Hot Melt Extrusion
- Studi kasus dan diskusi
Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi para Staff keuangan, auditor internal, dan masyarakat umum yang ingin memahami lebih lanjut dalam bidang keuangan.
Method :
Metode pelatihan online dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Metode tersebut adalah :
- Metode Peserta Belajar Online Mandiri (Asinkron) yaitu:
- Peserta mendownload materi pelatihan (dalam bentuk file PPT/PDF/video) dan belajar mandiri dengan waktu belajar diatur sendiri oleh peserta.
- Masa aktif tayang setiap materi pelatihan 4 minggu dengan disediakan konsultasi maks 4 jam online dihitung sejak materi mulai ditayangkan.
- Apabila diperlukan peserta dapat diskusi atau konsultasi terkait dengan materi yang akan difasilitasi oleh konsultan/trainer dari PT Expertindo melalui berbagai media seperti Google Meet, Hang Out, Zoom, Team link, atau WhatsApp sesuai dengan kesepakatan.
- Tersedia paket harga khusus jika ada beberapa orang mendaftar untuk training yang sama dan dari perusahaan yang sama
- Metode Live Online Training (Sinkron) yaitu:
- Instruktur mengajar secara LIVE dengan durasi 4 jam perhari selama 2 hari secara terjadwal
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
- Tersedia harga khusus jika training yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama
Investment dan Facilities
- Course Fee Rp 2.900.000
- Modul online training
- Certificate training Hardcopy dan atau Softcopy
Instruktur
Marita, SE, M.Si, Ak, CA
Sarjana Ekonomi Akuntansi UII dan Magister Ilmu Akuntansi UGM Yogyakarta yang memiliki pengalaman luas sebagai professional trainer & consultant serta nara sumber berbagai seminar, workshop, training di perusahaan-perusahan BUMN dan perusahaan swasta nasional baik reguler maupun In-house training. Bidang keahlian dan training subject: Audit dan keuangan. Beberapa Instansi yang pernah mengikuti training berasal dari : PKT, IP, NGL, PETROKIMIA GRESIK, CHEVRON, INALUM, PJB, SEMEN GRESIK, BI, BRI, PERTAMINA, SUCOFINDO, PK, BANK BRI, BPR DIY JATENG, BPD PADANG, BPD BENGKULU, BRI, BI, BUKOPIN, PERUSAHAAN REASURANSI INDONESIA dll.
-
sesi 1
-
sesi 2
-
sesi 3