DESKRIPSI
Pada tahun 2015 pemerintah mengeluarkan kebijakan dari sisi perpajakan, dimana berubahnya besaran PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Ketentuan PTKP ini telah diatur dalam Undang – Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan dan telah mengalami perubahan beberapa kali dengan UU nomor 38 tahun 2008. Adanya perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong keras kinerja perekonomian Negara. Dasar pertimbangan perubahan penyesuaian besarnya PTKP diantaranya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, agar terjadi penyesuaian UMP dan UMK yang menyeluruh di berbagai daerah serta adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global, khusunya mitra dagang Indonesia.
Pokok – pokok perubahan dari PMK 122/PMK.010/2015
- PMK No 122/PMK.010/2015 diberlakukan sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2015
- Batasan PTKP sesuai PMK No 122/pmk.010/2015
MATERI
- Pengantar Kebijakan PTKP 2015
- PMK 122/PMK 010/2015
- PPh pasal 21
- Konsep pemotongan PPh Pasal 21
- Objek dan Non objek PPh 21
- Teknik Perhitungan PPh Pasal 21 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015 dengan Ms.Ecel
- Dampak perubahan PTKP dan Tax planning PPh Pasal 21
- Teknik pemeriksaan Pajak Terbaru Untuk PPh Pasal 21
- Tax Planning PPh Pasal 21/26 sesuai ketentuan akhir
- Case dan Studi
PESERTA
Manajer dan staff Keuangan, Divisi, Perpajakn, Legal officer dan bagian yan berhubungan dengan materi training
METODE
Presentasi, diskusi, brainstorming, praktek dan case study
LEAD INSTRUKTUR
Kesit Bambang Prakosa and team