Description
Permen ESDM no 38 tahun 2014 merupakan peraturan yang mengatur tentang Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan). SMKP merupakan Sistem manajemen yang menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan).
SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. Hal ini diatur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014 tentang Penerapan SMKP.
Perusahaan pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, da PKP2B.
Perusahaan jasa pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUJP, dan SKT
Outline
BAB I :Ketentuan Umum
- Pasal 1 Umum
- Pasal 2 Maksud dan Tujuan Penrapan SMKP Minerba
BAB II : PENERAPAN SMKP MINERAL DAN BATUBARA
- Pasal 3 kewajiban penerapan SMKP Bagi Perusahan
- Pasal 4 Syarat Perusahaan yang menerapkan SMKP
BAB III : ELEMEN SMKP MINERBA
- Pasal 5 Elemen – Elemen dalam SMKP MINERBA
- Pasal 6 Rincian Kebijakan yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 7 Perencanaan yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 8 Organisasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 10 Evaluasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 11 Dokumentasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 12 Tinjauan yang terdapat dalam Elemen SMKP
BAB IV : PEDOMAN PENERAPAN DAN AUDIT SMKP MINERBA
- Pasal 13 Pedoman Penerapan SMKP MINERBA
- Pasal 14 Kewajiban Audit
- Pasal 15 Tindak lanjut Audit
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- Pasal 16 Kewajiban Pembinaan
- Pasal 17 laporan pembinaan
BAB V1 : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : PENUTUP
Method :
Metode pelatihan online dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Metode tersebut adalah :
- Metode Peserta Belajar Online Mandiri (Asinkron) yaitu:
- Peserta mendownload materi pelatihan (dalam bentuk file PPT/PDF/video) dan belajar mandiri dengan waktu belajar diatur sendiri oleh peserta.
- Masa aktif tayang setiap materi pelatihan 4 minggu dengan disediakan konsultasi maks 4 jam online dihitung sejak materi mulai ditayangkan.
- Apabila diperlukan peserta dapat diskusi atau konsultasi terkait dengan materi yang akan difasilitasi oleh konsultan/trainer dari PT Expertindo melalui berbagai media seperti Google Meet, Hang Out, Zoom, Team link, atau WhatsApp sesuai dengan kesepakatan.
- Tersedia paket harga khusus jika ada beberapa orang mendaftar untuk training yang sama dan dari perusahaan yang sama
- Metode Live Online Training (Sinkron) yaitu:
- Instruktur mengajar secara LIVE dengan durasi 4 jam perhari selama 2 hari secara terjadwal
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
- Tersedia harga khusus jika training yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama
Investment dan Facilities
- Course Fee Rp 3.900.000
- Modul online training
- Certificate training Hardcopy dan atau Softcopy
Lead Instruktur
Dr. R.Andy Erwin Wijaya, ST.MT
Dr. R.Andy Erwin Wijaya, ST.MT merupakan Profesioanl Consultant dibidang Pertambangan,yang telah memberikan training dan konsultan di berbagai perusahaan baik BUMN, Swasta, Nasional maupun Multinasional.