DESKRIPSI
Untuk terwujudnya bangunan gedung yang andal harus memenuhi persyaratan teknis administratif bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.Oleh karena itu, Bangunan gedung sebelum dimanfaatkan harus diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Pemerintah daerah sesuai kewenangannya, menetapkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Pedoman sertifikat laik fungsi bangunan gedung ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007. Sertifikat laik fungsi adalah sertifikasi yang diterbitkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi gedung baik secara administrasi maupun teknis untuk dapat dimanfaatkan.
SLF didapat dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pengawas dan Penerbitan Bangunan, dengan melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Bukti Kepemilikan Tanah.
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Laporan Hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung.
- As built Drawing Bangunan Gedung.
Masa berlaku SLF untuk bangunan hotel ditetapkan dalam jangka waktu 5 tahun.
Untuk perpanjangan SLF pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 5 tahun (untuk bangunan hotel).
SLF ini bisa dimiliki oleh pemilik bangunan setelah melalui serangkaian pengecekan kelayakan bangunan. Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus di cek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).
Pelatihan ini akan membahas penyusuan kajian teknis bangunan untuk pengajuan SLF.
Tujuan
Tujuan pelatihan ini adalah memebrikan pemahan da ketrampilan peserta untuk melakukan kajian teknis bangunan sebagai salah satu syarat mendapatkan SLF, dengan melakukan evaluasi menyeluruh yang meliputi struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan fungsi bangunan, termasuk perijinan yang telah diperoleh bangunan tersebut. Metode evaluasi adalah pembandingan antara rencana, konstruksi (pembangunan) dan pemanfaatan (pasca konstruksi). Rekomendasi akan diberikan berdasarkan kesimpulan evaluasi ini.
Materi
- Pedoman penyusunan SLF sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007
- Penyusunan kajian teknis bangunan,meliputi Evaluasi dan analisis dokumen :
- Gambar Perencanaan
- Gambar arsitektual
- Gambar struktur
- Gambar ME (Mekaikal Elektrikal)
- Gambar plumbing (pemipaan)
- Spesifikasi rencana bahan material
- Gambar lift dan ijin dari depnaker
- Gambar anti petir dan ijin dari depnaker
- Gambar genset
- Perhitungan Struktur Bangunan
- Hasil Pengujian Bahan Tanah
- Hasil pengujian beton
- Hasil pengujian baja
- Hasil pengujian tanah (sondir)
- Dokumentasi Pelaksanaan
- Ijin Mendirikan Bangunan
- Perijinan dari suku dinas pemadam kebakaran
- Kontrak listrik PLN dan hasil pengujian conduit
- Perijinan sumur
- Hasil tes air untuk kolam renang, air minum, dan air bersih
- Sertifikat Layak Sehat
- Kendala dan probem solvingnya dalam penyusunan SLF di lapangan
- Studi kasus
Peserta
Semua staff yang terlibat dalam penyusuan SLF
Method :
Metode pelatihan online dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Metode tersebut adalah :
- Metode Peserta Belajar Online Mandiri (Asinkron) yaitu:
- Peserta mendownload materi pelatihan (dalam bentuk file PPT/PDF/video) dan belajar mandiri dengan waktu belajar diatur sendiri oleh peserta.
- Masa aktif tayang setiap materi pelatihan 4 minggu dengan disediakan konsultasi maks 4 jam online dihitung sejak materi mulai ditayangkan.
- Apabila diperlukan peserta dapat diskusi atau konsultasi terkait dengan materi yang akan difasilitasi oleh konsultan/trainer dari PT Expertindo melalui berbagai media seperti Google Meet, Hang Out, Zoom, Team link, atau WhatsApp sesuai dengan kesepakatan.
- Tersedia paket harga khusus jika ada beberapa orang mendaftar untuk training yang sama dan dari perusahaan yang sama
- Metode Live Online Training (Sinkron) yaitu:
- Instruktur mengajar secara LIVE dengan durasi 4 jam perhari selama 2 hari secara terjadwal
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
- Tersedia harga khusus jika training yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama
Investment dan Facilities
- Course Fee Rp 2.900.000
- Modul online training
- Certificate training Hardcopy dan atau Softcopy
Instruktur
Toriq Arif ghuzdewan,ST,MCSE and team
Beliau merupakan Profesional Consultant dibidang Manajemen Proyek & Teknik Sipil ,yang telah memberikan training dan konsultan di berbagai perusahaan baik BUMN, Swasta, Nasional maupun Multinasional
-
Sesi 1