Deskripsi
Penyusunan dokumen UKL – UPL sangat di perlukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Tujuan Kegiatan
Dengan mengikuti training ini diharapkan peserta dapat memahami secara dalam penyusunan pengelolaan dan pemantau lingkungan hidup.
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan Peraturan Perundangan Pembuatan Dokumen Lingkungan
- Komponen – Komponen Dalam UKL – UPL
- Prinsip dan Identifikasi Dampak Lingkungan
- Penyusunan UKL – UPL
- Sistematika Penyusunan UKL-UPL
- Tinjauan Lapangan
- Teknik Sampling Komponen Lingkungan
- Upaya Pengelolaan Lingkungan
- Upaya Pemantauan Lingkungan
- Prosedur dan Tata Laksana Pengesahan Dokumen UKL- UPL
- Praktek Penyusunan Dokumen UKL-UPL
Metode
-Presentasi
-Latihan
-Evaluasi Latihan
Sasaran Peserta
Semua Fungsi yang berkaitan dengan HSE , GA/IR dan Hukum.
Instruktur:
Drs. Suharyana M.kes And Team