DESKRIPSI
Jasa penilaian properti di Indonesia semakin berkembang pesat. Dalam penilaian maka nilai yang dirujuk selalu nilai pasar, yaitu nilai yang terbentuk dari kekuatan demand dan supply di pasar bebas, tanpa adanya intervensi dari siapapun dalam kondisi pasar yang normal (bukan di tengah resesi ataupun pasar yang booming). Nilai itu sendiri sebenarnya merupakan konsep ekonomi. Suatu barang akan mempunyai nilai apabila barang itu berguna (mempunyai utility) dan mampu memberikan kepuasan pada manusia dan diinginkan (desire). Barang akan semakin bernilai bila nilai gunanya dapat dibuktikan sehingga betul-betul dibutuhkan (demanded) dan kebaradaannya langka (scarce). Disamping itu maka barang yang dibutuhkan itu juga harus befrsifat transferable (dapat dipindahtangankan) kepada orang lain. Jadi secara singkat dapat dikatakan bahwa suatu barang itu mempunyai nilai bila memenuhi unsur-unsur tadi yang disingkat dust (desire/demanded, utility, scarce & transferable). Jadi nilai itu fungsi dari dust ( Value f (dust)).
.
Manfaat
Dengan mengikuti training ini diharapkan peserta dapat Mendapatkan basick knowledge penilaian secara benar dan Meningkatkan pemahamam peserta tentang property dan pasar properti.
Materi
- Pengantar Sifat alami dari nilai
- Konsep dan dasar-dasar penilaian
- Hukum properti
- Analisis Highest and Best Use
- Pendekatan penilaian
- Analisis tanah kosong dan pengembangan
- Mathematika penilaian
- Studi kasus penilaian tanah kosong dan rumah tinggal
- Studi kasus penilaian tanah yang sangat luas dan properti komersial
- Standar Penilaian Indonesia
- Praktek penilaian dan presentasi laporan penilaian
- Tanggung jawab prosesi penilai
- Pengalihan pengelolaan PBB P2
- Pemetaan obyek PBB P2
- Konsep dan dasar penilaian usaha
- Normalizing laporan keuangan
- Analisis laporan keuangan
- Pendekatan penilaian usaha
- Penilaian aset tidak berwujud
- Penilaian good will
PESERTA
Cocok bagi semua lini baik Masyarakat umum dengan pendidikan minimal D1, Analis kredit perbankan, Pemeriksa pajak/Juru sita pajak, Staf Direktorat Pajak Daerah/Badan Pengelola Keuangan Daerah, Calon pejabat fungsional penilai, Walikota/bupati/pejabat pemerintah pengelola PBB P2 dan Staf PIP/Bank.