Deskripsi
Dalam Penyelesaian sebuah sengketa dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa litigasi (di dalam pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Akan tetapi penyelesaian sengketa non-litigasi kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pihak yang bersengketa. Sehingga tidak jarang, sengketa yang telah diselesaikan melalui jalur non-litigasi akhirnya dibawa juga ke pengadilan. Oleh karenanya, walaupun penyelesaian sengketa non-litigasi secara teori lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa (karena ada kemungkinan muncul win-win solution), seorang inhouse council atau legal officer harus tetap membekali diri dengan kemampuan/keterampilan untuk dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi).
Tujuan
- Menguasai teknik dan strategi menyusun surat menyurat dalam litigasi;
- Menguasau teknik dan strategi pembuktian di pengadilan.
Materi
- Pembuatan Surat Gugatan
• Teknik dan strategi pembuatan Surat Gugatan
• Praktek/simulasi/studi kasus menyusun surat Gugatan - Pembuatan Surat Jawaban
• Teknik dan strategi pembuatan Surat Jawaban
• Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Surat Jawaban - Pembuatan Replik/Duplik dan Kesimpulan
• Teknik dan strategi pembuatan Replik/Duplik dan kesimpulan
• Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Replik/Duplik dan kesimpulan
- Pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
- Teknik dan strategi pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi /PK
- Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
- Penyiapan Alat Bukti dan Pembuktian
- Teknik dan strategi penyiapan alat bukti
- Teknik dan strategi pembuktian di Pengadilan Negeri
- Teknik dan strategi pembuktian peninjauan kembali
Peserta
Peserta yang cocok mengikuti training ini adalah inhouse lawyer atau corporate legal, advokat atau lawyer pada umumnya yang ingin memperkaya pemahaman dan keterampilan dalam proses litigasi.
Method :
Metode pelatihan online dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Metode tersebut adalah :
- Metode Peserta Belajar Online Mandiri (Asinkron) yaitu:
- Peserta mendownload materi pelatihan (dalam bentuk file PPT/PDF/video) dan belajar mandiri dengan waktu belajar diatur sendiri oleh peserta.
- Masa aktif tayang setiap materi pelatihan 4 minggu dengan disediakan konsultasi maks 4 jam online dihitung sejak materi mulai ditayangkan.
- Apabila diperlukan peserta dapat diskusi atau konsultasi terkait dengan materi yang akan difasilitasi oleh konsultan/trainer dari PT Expertindo melalui berbagai media seperti Google Meet, Hang Out, Zoom, Team link, atau WhatsApp sesuai dengan kesepakatan.
- Tersedia paket harga khusus jika ada beberapa orang mendaftar untuk training yang sama dan dari perusahaan yang sama
- Metode Live Online Training (Sinkron) yaitu:
- Instruktur mengajar secara LIVE dengan durasi 4 jam perhari selama 2 hari secara terjadwal
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
- Tersedia harga khusus jika training yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama
Investment dan Facilities
- Course Fee Rp 2.900.000
- Modul online training
- Certificate training Hardcopy dan atau Softcopy
Lead Instruktur
- Sefriani,SH,MH
Lulusan Sarjana Hukum UGM, dan S2 PPS dari Unpad Bandung. Profesional konsultan di bidang Hukum seperti hukum kontrak migas; kontrak kerja; perjanjian kerja bersama; legal drafting and contract writing; kepailitan; hukum kredit yang memiliki pengalaman luas sebagi trainer di banyak perusahaan baik BUMN,swasta nasional maupun multinasional.