Deskripsi
Undang – undang Perpajakan menganut sistim self assessment, dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat setelah berakhirnya tahun pajak. Penetapan bentuk dan isi SPT tahunan PPH Wajib Pajak Badan yang menggunakan mata uang rupiah dan mata uang dollar Amerika Serikat diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 39 / PJ / 2009 tanggal 2 Juli 2009.
Dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat di download dari Internet, Wajib Pajak dapat mengisi SPT dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan penghitungan dan / atau pembayaran pajaknya dengan mudah, cepat dan dan benar sebelum batas akhir waktu penyerahan laporan SPT . Melalui workshop ini peserta akan mendapat panduan dalam mengisi SPT dengan mudah, cepat dan benar dengan menggunakan komputer / lap top dalam format Excel
Tujuan
- Memandu peserta dalam memahami tata cara pengisian SPT sesuai peraturan Perpajakan ( UU No. 36 tahun 2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 ) dan UU PPh No. 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai tahun 2010
- Setelah selesai mengikuti workshop peserta dapat dengan cepat, mudah dan benar dalam mengisi SPT, menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang terutang
Materi
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
POKOK BAHASAN :
– Introduction Laporan Keuangan ( Balansheet dan Income Statement )
– Sumber Data Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Badan
– Pengisian Induk SPT Tahunan Tahunan Wajib Pajak Badan
– Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Badan sesuai UU PPH No. 36 Tahun 2008
– Penghitungan Penghasilan Netto Fiskal
– Pengisian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya Dan Biaya Dari Luar Usaha
– Pengisian Kredit Pajak Dalam Negeri
– Pengisian PPH Final dan pewnghasilan yang tidak termasuk obyek pajak
– Pengisian daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, pinjaman / utang dari pemwegang saham dan / atau perusahaan afilkiasi serta daftar pinjaman / piutang kepada pemegfang saham dan atau pereusahaan afiliasi
– Perhitungan Kompensasi Kerugian
– Pengisian lampiran -lampiran khusus SPT tahunan ( daftar penyusutan dan amortisasi fiskal serta penghitungan kompensasi kerugian fiskal
– Study kasus Simulasi pengisian SPT Tahunan PPH WP Badan ( PPh Ps. 25 ) dengan menggunakan program MS Excel .
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
POKOK BAHASAN :
– Sumber Data Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi
– Introduction Bukti Potongan PPh Pasal 21
– Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai UU Perpajakan No. 16 ( UU PPh No. 36 tahun 2008 dan UU PPh No. 42 tahun 2009 )
– Pengisian Formulir 1721 ( Induk SPT Tahunan PPh Pasal 21 )
– Pengisian Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS
– Pengisian Formulir 1721 – A, 1721 – A 1, 1721 – A 2, 1721 – B, 1721 – C
– Study kasus Simulasi pengisian SPT Tahunan PPH WP Orang Pribadi ( PPh Ps. 21 ) dengan menggunakan program MS Excel .
Metode
Presentasi, Group Discussion ,Studi Kasus
Peserta
- Finance Manager, Finance Accounting Manager, Deputy Finance Manager, Deputy Finance Accounting Manager perusahaan manufaktur dan jasa
- Administration, officer, staff finance & accounting perusahaan manufaktur dan jasa
- Orang Pribadi yg mempunyai kegiatan usaha bisnis (Mis : Toko, Warnet, Apotik, Salon dll )
Instruktur
Drs H Moeljadi ( Praktisi Finance & Cash Management )