Deskripsi
LAKIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Proses kinerja SKPD Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Pekalongan telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LAKIP
Tujuan
- Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- Meningkatkan kredibilitas dan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Daerah.
- Mengetahui dan menilai (mengevaluasi) keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
- Sebagai sumber informasi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Daerah secara dan berkesinambungan.
- Sebagai dasar penyempurnaan dokumen perencanaan tahun berikutnya.
- Mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan fungsinya secara baik dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Materi
- Gambaran Umum dan Dasar Hukum LAKIP:
- Peraturan Presiden No 9 Tahun 2005;
- Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999;
- Keputusan Kepala LAN Nomor 589/IX/6/YY/99.
- Gambaran Umum Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 239/IX/6/8/2003
- Perencanaan Stratejik; Perencanaan Kinerja; Pengukuran kinerja.
- Laporan Akuntabilitas Kinerja:
Bentuk dan jenis Laporan - Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah:
– Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP): Prinsip-prinsip LAKIP
– Prosedur dan Format LAKIP: Isi LAKIP, Outline dan Isi Informasi LAKIP
– Waktu Penyampaian LAKIP
– Mekanisme Pelaporan
Metode
Presentasi, lecture, studi kasus, diskusi
Instruktur
Drs. H. Syafarudin Alwi, MS And Team
The curriculum is empty