Deskripsi
Pelatihan ini memberikan gambaran mengenai bagaimana hubungan antara pekerja, pemilik, dan pemerintah dalam kaitannya dengan bisnis. Pelatihan ini juga menjelaskan konsep hubungan industrial yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, perkembangan serikat pekerja, lemabaga bipartit, dan lembaga tripartite
Tujuan akhir pengaturan hubungan industrial adalah terciptanya produktivitas atau kinerja perusahaan dalam bentuk peningkatan produktivitas serat kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan pengusaha secara adil. Untuk mencapai peningkatan produktivitas perusahaan, perlu adanya ketenangan kerja bagi pekerja/buruh serta ketenangan usaha bagi pengusaha (industrial peace). Untuk itu perlu didukung dengan penguasaan peraturan ketenagakerjaan secara lengkap oleh para praktisi SDM, sehingga diharapkan dapat menerapkannya secara tepat untuk menjaga keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja/buruh, serta terlkasananya kebijakan pemerintah yang terkait dengan baik.
Materi
- Prinsip-prinsip Dasar hubungan Industrial
- Persyaratan kerja
Perjanjian kerja
Peraturan perusahaan (PP)
Perjanjian kerja bersama (PKB) - Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
Syarat Syahnya Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja
Rambu-rambu PKWT/PKWTT/Outsourcing - Penggunaan TKA (Kewajiban/Formalitas Dalam Penggunaan TKA)
- Waktu Kerja
Syarat Penetapan Waktu Kerja/Waktu Istirahat/Kerja Lembur
Waktu Kerja/Waktu Istirahat Pada Daerah Tertentu
Waktu Kerja/Istirahat Untuk Pekerjaan Yang Sifatnya Terus Menerus
Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu
Cuti Bersama
Sanksi Atas Pelanggarannya; dll - Sistem Pengupahan
Hak Pekerja Menerima Upah
Upah Minimum/Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
Struktur Skala Upah
Asas “No Work No Pay”/Pengecualiannya
Upah Pokok/Tunjangan Tetap/ Tunjangan Tidak Tetap
Pemgenaan Denda Terhadap Pekerja/Perusahaan
Larangan Diskriminasi Upah
THR’
Sanksi Atas Pelanggarannya; dll - Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
Dasar Hukum
Hak dan Kewajiban Pengusaha/Pekerja
Dana Pensiun
Sanksi Atas Pelanggarannya; dll - Hak Berserikat dan Kebebasan Berserikat (Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha, International Labour Organization (ILO), LKS BIPARTIT, LKS TRIPARTIT)
Ketentuan Dasar Pembentukan/ Keanggotaan SP
Sanksi Atas Pelanggarannya
Hak Pengusaha Membentuk/Menjadi Anggota Organisasi Pengusaha
Kewajiban Membentuk LKS Bipartit/Unsur- unsur Anggotanya
Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya
Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit; Keanggotaan Dalam ILO - Perselisihan Hubungan Industrial
Jenis Perselisihan
Proses Penyelesian Perselisihan
Penyelesaian di Luar Pengadilan
Penyelesaian di Pengadilan
Hukum Acara di Pengadilan - Pemutusan Hubungan Kerja
Jenis-jenis PHK
Proses PHK
Larangan PHK
Surat Peringatan
Skorsing
Komponen dan Kompensasi PHK
Sanksi Atas Pelanggarannya - Pemogokan
Pengertian Pemogokan
Penyebab pemogokan
Tindakan-tindakan Yang Dibenarkan dan Yang Tidak Dibenarkan Oleh UU
Sanksi Atas Pelanggarannya - Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawas Ketenagakerjaan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Sanksi Atas Pelanggarannya - Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Sanksi-sanksi Perdata/Pidana/ Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Ketenagakerjaan)
14. Negosisasi
- Bebagai Teknik Negosiasi Menuju Pada Kesepakatan & Study Kasus (Harvard Negotiation)
- Melaksanakan Peran Human Resorces Sebagai Internal Mediator
- Berbagai Teknik Mensukseskan Mediasi di Perusahaan (Teknik Mediasi Pusat dan Nasional)15. Study Kasus dan Role Play Negosiation dan Mediasi