Deskripsi
Ketentuan perundang-undangan dalam sistem perpajakan sudah seharusnya menganut asas certainty (kepastian). Asas kepastian menjamin bahwa regulasi yang ditetapkan dapat dipahami (comprehensible), tidak menyisakan ruang keraguan tetapi sebaliknya memberikan kejelasan penuh (must be unambiguous and certain), tidak hanya bagi fiskus atau otoritas pajak tetapi juga bagi wajib pajak. Sayangnya, di Indonesia masih terdapat ruang ketidakjelasan, daerah abu-abu atau juga sering disebut dengan grey area.
Adanya grey area dalam peraturan pajak dapat memberikan celah terciptanya perbedaan dalam menerjemahkan butir, ayat, kata-kata serta aturan turunan dalam undang-undang perpajakan. Hal ini bisa jadi merugikan wajib pajak ketika estimasi beban pajak yang harus dibayarkan ternyata lebih besar dari yang diperhitungkan disebabkan oleh beda pemahaman dengan otoritas pajak. Dengan memahami persoalan grey area, wajib pajak dapat terhindar dari perselisihan penafsiran serta mampu menyiapkan alternatif strategi dalam manajemen pajak di internal perusahaan.
Tujuan
- Memahami konsep dasar dari sistem perpajakan kontemporer yang berlaku di Indonesia.
- Memahami persoalan grey area yang ada di sistem perpajakan Indonesia
Materi
- Ruang lingkup grey area dalam sistem perpajakan Indonesia
- Asas Sistem perpajakan serta penjabaran peraturan perpajakan komprehensif yang berlaku di Indonesia
- Prosedur analisa ketentuan perundangan pajak
- Urgensi pemahaman grey area bagi wajib pajak
- Grey area di Pajak Penghasilan (PPh)
- Grey area dalam persoalan taxability pada suatu penghasilan
- Grey area dalam deductibility pengeluaran perusahaan
- Penilaian akuntansi pada harta baik dalam kerangka pajak atau aktiva
- Grey area dalam persoalan bonus dan angsuran
- Penggajian karyawan dan direksi
- Pemotongan gaji karyawan
- Pemotongan pajak penghasilan pada rekanan firma
- Kontrak kerja
- Pemotongan Penghasilan pada PPh Pasal 26
- Grey area di Pajak Pertambahan Niai (PPN)
- Tata cara pengkreditan pajak
- Persoalan faktur pajak
- Grey area pada persoalan penggunaan jasa, konsinyasi, penyerahan atau pengangkutan barang
- Grey area di Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Grey area dalam persoalan wajib pajak beserta dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Grey area pada permasalahan jatuh tempo penyetoran/pelaporan pajak
- Imbalan bunga untuk wajib pajak
METODE
Brainstorming, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Peserta
Manajer Keuangan, Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant
Instruktur
Kesit Bambang Prakosos and team