Deskripsi
Dalam penyusunan anggaran negara yang selalu di buat di setiap tahunnya merupakan tanggung jawab dari Menteri Keuangan yang selanjutnya akan di serahkan kepada yaitu PA (Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementrian / lembaga). Dan kemudian akan di kuasakan kepada KPA. Dari hal itu kemudia penyusunan dari anggaran per satu tahun di susun yang di sebut RKP (Rencana Kerja Pemerintah). Dari RKP tersebut akan menjadi Renja K/L, RKA K/L yang singkatan dokumen rencana keuangan tahunan kementrian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementrian/ Lembaga. Training ini akan membahas tentang penyusunan Budgeting menurut peraturan perundang – undangan No 143 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan dan penelaahan Recana Kerja Anggaran Kemmentrian /Lembaga guna menjadi pedoman untuk penyusunan APBN tahun selanjutnya.
Materi
- Pedoman Penyusunan RKA K/L
- Pendekatan Sistem Penganggaran
- Klasifikasi anggaran
- Instrument RKA K/L
- RKA K/L Pagu
- RKA K/L APBN
- Pagu Perubahan APBN
- Kaidah – Kaidah perencanaan anggaran
- Penyusunan RKA K/L
- Penelitian atau Review RKA K/L
- Peneleahan RKA K/L
- Penyesuaian RKA dan Penetapan RKA DHP RKA K/L
- Studi Case
Peserta :
Pelatihan ini ditujukan kepada para mereka, pegawai maupun pimpinan, yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan anggaran perusahaan / lembaga
Metode :
- Presentasi
- Diskusi dan Sharing Pengalaman
Instruktur
Tri Ciptaningsih SE MM and team.