Tujuan
Tujuan dari pelatihan ini adalah peserta mampu memahami tentang aspek hukum pertanahan di daerah pertambangan yang menyangkut aturan-aturan praktek pembebasan lahan, ganti rugi pembebasan lahan, serta penyelesaian sengketa tanah daerah pertambangan.
Materi
1. Hukum pertanahan di Indonesia
2. Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
3. Pendaftaran tanah
· Pengertian pendaftaran tanah
· Landasan hukum pendaftaran tanah
· Tujuan pendaftaran tanah
4. Jenis-jenis Hak Atas Tanah
5. Hak Publik dan Hak Privat Atas Tanah
6. Pembebasan Tanah Untuk Pertambangan
· Proses pembebasan tanah
· Tim pembebasan tanah
7. Hubungan Hak-hak Tanah dengan Kuasa Pertambangan
8. Tanah Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat
9. Potensi sengketa/konflik tanah ulayat di area pertambangan
10. Penyeleseian persengketaan
· Solusi melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)
· Solusi melalui Badan Peradilan
11. Larangan kepemilikan tanah absentee
12. Studi kasus dan diskusi
Peserta
Peserta yang cocok untuk training ini adalah legal administration di perusahaan atau pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan mengenai hak atas tanah ataupun persengketaan tanah.
Instruktur
Agung Wibowo, SH, M.Kn