Deskripsi
Aspek hukum pada yayasan di bentuk berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 20014 dimana Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang di pisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Prinsip yang harus di pahami oleh Yayasan dapat melalukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan ikut serta dalam suatu usaha, dengan syarat yang telah di tentukan. Dalam Aspek perpajakan sebuah Yayasan menurut UU PPh, Yayasan tetap menjadi wajib pajak jika memenuhi kriteria sebagai pemotong pajak. Dalam training ini akan di jelaskan bagaimana Aspek Hukum dan Perpajakan dalam sebuah Yayasan
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat memahami praktek dan peraturan Hukum dan Perpajakan dalam Yayasan yang diterapkan saat ini
Materi
- Pendahuluan Tentang Yayasan
- Prinsip dan Tujuan Yayasan
- Tata Cara Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
- Pembahasan Pasal-Pasal Penting dalam UU Yayasan dan Peratutan Pelaksananya
- Batasan hak, kewajiban dan kewenangan Pendiri Yayasan;
- Batasan hak, kewajiban dan kewenangan Pembina Yayasan;
- Batasan hak, kewajiban dan kewenangan Pengurus Yayasan;
- Batasan hak, kewajiban dan kewenangan Pengawas Yayasan;
- Aspek Pajak operasional Yayasan; dan
- Aspek Pajak aset Yayasan.
- Studi Kasus
Metode
Presentasi diskusi, studi kasus.
Instruktur
DR Sefriani SH MH and team